
Bandar Lampung (03/09/2016). Apoteker se-lampung menggelar rapat koordinasi. Acara berlangsung di aula BPOM Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Daerah Lampung Ardiansyah Kahuripan, M.Si, Apt.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB dihadiri oleh para Pengurus Cabang se-lampung, DPD, dan MEDAI.
Agenda rakor meliputi teritorial praktek dengan 3 SIPA, Tata cara keanggotaan, tatacara perizinan yang melibatkan lembaga perizinan satu pintu, pemesanan dan pelaporan obat dan jam kerja praktek. Hal ini terkait dengan Permenkes No.31 Tahun 2016 terkait Perubahan Registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kefarmasian, yang masih hangat pembahasannya.
Dari agenda tersebut rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan masukan Pengurus Pusat dalam menyusun pedoman/petunjuk pelaksanaan Permenkes No.31 Tahun 2016.
Rekomendasi tersebut diantaranya dalam rangka deregulasi perizinan diharapkan tetap di dinas kesehatan untuk memperpendek jalur perizinan dan pemesanan obat bisa dilaksanakan apoteker melekat pada SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) yang dimiliki.
Sementara itu secara terpisah usai pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Ketua PC Kota Bandar Lampung Niniek Ambarwati, S.Si., Apt menyampaikan harapan “Semoga apoteker tetap profesional , bertanggung jawab dan bermartabat dengan dibukanya kran praktek di 3 tempat ini”.