REALISASI TIGA TEMPAT PRAKTEK BAGI APOTEKER

Berita 0

Bandar Lampung (05/09/2016). Hadirnya Permenkes No.31 Tahun 2016 Terkait Perubahan Registrasi, Izin Praktek, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sempat menjadi pro dan kontra untuk dapat terealisasinya tiga tempat praktek bagi apoteker. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat dalam memahami isi dari Permenkes tersebut.

“PD IAI masih merumuskan SK serta rekomendasi ke PP IAI untuk mengokomodir teman-teman yang sudah mulai mengajukan 3 SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker). Karena implementasinya ternyata membutuhkan koordinasi lintas sektoral. Baik Dinas Kesehatan, Balai dan Badan POM serta IAI”, pernyataan Sekretaris PD IAI Lampung.

“Insya Allah dalam bulan ini karena di pusat juga hal ini jadi pembahasan yang sengit karena desakan dari berbagai pihak. Setelah ada petunjuk pelaksanaan-nya segera kami informasikan”, Ardiansyah, S.Si., Apt melanjutkan penjelasannya.

“Jadi tidak ada lagi istilah APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan Aping (Apoteker Pendamping). Masih diusulkan 3 SIPA tersebut bisa melakukan pemesanan obat ke PBF. Yang ada hanya SIPA”, Ardiansyah, S.Si., Apt mengakhiri penjelasannya.

Berkenaan dengan hal tersebut  PD IAI Lampung telah menyepakati untuk membuat kebijakan dan berkoordinasi dengan sektor lain untuk dapat segera terealisasinya praktek di tiga tempat bagi apoteker sesuai dengan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan