TINDAK LANJUT PERMENKES TENTANG PRAKTEK APOTEKER

Berita 0

Bandar Lampung (10/11/2016). Pelaksanaan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 terkait dengan praktek bagi apoteker masih menjadi pembahasan hangat. Terkait dengan hal terbut PD IAI Lampung telah mengeluarkan beberapa SK terkait dengan hal tersebut, diantaranya SK Nomor 03/A1-SK/PD-IAI/LPG/IX/2016 Tentang Tata Cara Rekomendasi 3 SIPA di Sarana Pelayanan Kesehatan.

Menindaklanjuti SK tersebut, Ketua PC IAI Kota Bandar Lampung Niniek Ambarwati, S.Si., Apt mengatakan, ” Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota untuk tertibnya perijinan dan pengaturan jam praktek yang rasional dengan mempertimbangkan pelayanan yang profesional maupun segi entrepreneur dalam rangka praktek apoteker yang bermartabat.”

Sementara di tempat terpisah Ketua PC IAI Kabupaten Tanggamus Pringsewu dan Pesawaran, Nuriyanto, M.Kes, Apt menyampaikan, ” Kami akan segera menindaklanjuti dan segera merelisasikannya. Tentunya kami akan melakukan koordinasi dulu baik internal maupun dengan Dinas Kesehatan. Dari aspek legal Permenkes tersebut sudah dapat diberlakukan.”

Tinggalkan Balasan